Kabar baik Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan seluruh indonesia yang berminat mengikuti Seleksi Peserta Pelatihan 1.000 Pendidik ke luar negeri tahun 2019 sekarang waktunya ada kesempatan yang begitu baik untuk mewujudkan impian para guru dan tenaga pendidik yang mempunyai cita-cita ingin mendapat pelatihan yang berkualitas serta dapat diamalkan untuk kedepannya saat anda pulang kembali ke indonesia bagi putra putri pelajar indonesia.
Ditjen GTK sengaja mengundang para guru dan tenaga pendidik untuk ikut serta dalam acara seleksi peserta pelatihan ke luar negeri dalam kurun waktu 2 bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Persyaratan untuk guru jenjang TK/SD/SLB/SMP/SMA/SMK
1. Pegawai negeri sipil yang dibuktikan dengan surat keputusan SK terakhir.
2. Guru tetap yayasan yang dibuktikan dengan surat keputusan SK yaysan.
3. Guru bukan PNS pada sekolah negeri yang dibuktikan dengan surat keputusan SK Gubernur/Walikota/Bupati.
4. Instruktur kursus pelatihan, pamong belajar satuan pendidikan Non Formal (SPNF) dan tutor kesetaraan pendidik PAUD Non formal dibuktikan dengan SK terakhir bagi PNS dan SK yayasan bagi bukan PNS.
5. Peserta wajib memiliki email aktif.
6. Peserta wajib memiliki kontak yang terkoneksi dengan smartphone.
7. Surat ijin mengikuti seleksi peserta pelatihan dari kepala sekolah/ kepala lembaga.
8. Surat tugas mengikuti pelatihan dari dinas pendidikan (dipenuhi setelah ditetapkan sebagai calon peserta).
9. Pada saat mendaftar tidak sedang menjabat sebagai kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
10. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah.
11. Memiliki sertifikat pendidik (kecuali untuk poin 4).
12. Minimal mengajar 24 JP/minggu (kecuali untuk poin 4).
13. Menguasai bahasa inggris aktif, berdasarkan wawancara dan atau dibuktikan dengan sertifikat TOEFL/TOEIC.
14. Guru program bahasa asing (Bahasa Inggris, Jerman, Jepang, Prancis, Arab dan Mandarin) dipersyaratkan memiliki kemampuan sesuai dengan jurusan masing-masing yang dibuktikan dengan sertifikat uji kompetensi kebahasaan dan wawancara.
15. Usia maksimal 50 tahun pada tanggal 31 maret.
16. Diutamakan yang belum pernah mengikuti pelatihan keluar negeri dari ditjen GTK.
17. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi wajib menyiapkan pasport yang masih berlaku minimal 1 tahun.
18. Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA.
19. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dipenuhi setelah ditetapkan sebagai calon peserta.
20. Peserta dinyatakan lulus, bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti kegiatan pelatihan sampai selesai.
B. Untuk Jadwal dan yang lainnya bisa dicek melalui link dibawah.
![download[4]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqQgoRKURik2O152SrcUcjm6-iWE_fHEZcO4f3SVktM5C3zhTd6NWIufniImcT2IuSwNaX4O5ETvK_22QcKAOFUbAQ0j_D5uCk4fYWVZmlCtsqNmvBwh_UUdkLG5hFmNtgZond3zYs0Ps/w1274-h428-o-k/download+button+ungu+.png)