Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2019 -->

Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2019

29 Januari 2019, 29 Januari
Kementerian pendidikan dan kebudayaan direktorat jenderal guru dan tenaga kependidkan tertanggal 23 januari 2019 menyampaikan informasi penyelenggaraan olimpiade guru nasional (OGN) jenjang pendidikan dasar. Sehubungan hal tersebut dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan khususnya mengenai kompetensi guru SD dan guru SMP melalui ajang lomba kompetitip, direktorat pembinaan guru pendidikan dasar akan melaksanakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) jenjang pendidikan dasar tahun 2019. Adapun pelaksanaan seleksi dilakukan dalam dua mekanisme :
a. berjenjang dimulai dari tingkat kabupaten/kota sampai ke tingkat provinsi.
b. secara daring terpusat melalui laman https://kesharlindungdikdas.id/

Peningkatan kompetensi dan kemampuan profesional guru salah satu ranah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia pendidikan agar mampu bersaing dalam era revolusi industri. salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah penyelenggaraan Olimpiade Guru Nasional (OGN) pendidikan dasar
(dikdas). pedoman ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan OGN dikdas pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.


Adapun Persyaratan Peserta
1. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus PNS yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun dibuktikan dengan SK CPNS.
2. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus bukan PNS disekolah negri yang memiliki pengalaman minimal 4 tahun dibuktikan dengan SK dari Pemda.
3. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus GTY disekolah swasta minimal pengalaman mengajar 4 tahun dibuktikan dengan SK yayasan.
4. Guru SD dan guru mata pelajaran SMP yang berstatus GTT disekolah swasta minimal pengalaman 4 tahun dibuktikan dengan SK yayasan.
5. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Memiliki nilai tes awal uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015/2016/2017.
7. Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau alih tugas kesekolah lain.
8. Belum pernah menang ke 1, 2, dan 3 pada OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
9. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1/DIV).
10. Guru SMP hanya dapat mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya (melampirkan data dapodik).
11. Memiliki surat ijin dari kepala sekolah.
12. Peserta wajib mendaftarkan diri pada laman www.kesharlindungdikdas.id. 

Silahkan Download!
download[4]
Pedoman OGN 2019
download[4]
Data Profill Mesjid/Mushola

TerPopuler