Dalam rangka optimalisasi kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan PPG Dalam Jabatan Tahap 3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap 3 dimaksudkan untuk mengisi kuota PPG Dalam Jabatan Tahap 1, Tahap 2, dan Daerah Khusus yang tidak terpenuhi dikarenakan peserta tidak lolos pembelajaran daring dan/atau tidak melakukan lapor diri ke Perguruan Tinggi untuk mengikuti lokakarya dan PPL. Kuota peserta PPG Dalam Jabatan Tahap 3 sejumlah 1.000 orang diperuntukkan bagi guru yang lulus seleksi akademik dan administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 dan belum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Tahap 1, Tahap 2 dan Daerah Khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada guru calon peserta PPG Dalam Jabatan beberapa hal terkait proses penetapan peserta dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap 3 sebagai berikut:
1. Memantau akunnya pada laman sergur.id untuk mengetahui keikutsertaan dalam proses konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahap 3;
2. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap 3 ditetapkan dengan pola pendalaman materi (blended), lokakarya, dan PPL;
3. Biaya PPG Dalam Jabatan ditanggung oleh Pusat, biaya transportasi dan biaya hidup selama mengikuti Pendidikan ditanggung masing-masing mahasiswa;
4. Jadwal proses penetapan peserta dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap 3 sebagaimana terlampir.
sumber : https://www.lpmpjabar.go.id/pelaksanaan-ppgj-tahun-2019/
