Guru Pesantren Cabuli Para Santrinya -->

Guru Pesantren Cabuli Para Santrinya

11 Juli 2019, 11 Juli



AI dan MY, masing-masing pimpinan dan guru pesantrendi Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali.

Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat kedua pelaku dengan Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri.

“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Kamis (11/7/2019).

“Korban lainnya juga akan kita periksa. Karena, sebagian rumahnya jauh. Jadi butuh waktu untuk pemeriksaan. Kita sudah periksa lima korban dulu,” kata AKP Indra.

Dia menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan korban akan bertambah. Karena itu, polisi terus mengimbau korban untuk melapor.

“Kita duga bisa jadi jumlah korban bertambah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Korban keduanya adalah para santri, yang mayoritas berusia di bawah umur yakni 13 tahun-14 tahun. 
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.  


(Sumber:kompas.com)

TerPopuler