Permendikbud Nomor 51 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Th. 2019 -->

Permendikbud Nomor 51 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Th. 2019

18 Februari 2019, 18 Februari

Prinsip dan tujuan PPDB yaitu dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan. Menurut peraturan menteri tentang PPDB bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman :
(a). kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksaan PPDB 
(b). kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi. 
Sedangkan dalam tahapan pelaksanaan penerimaan PPDB yaitu :
1. Penetapan Zona;
2. Pengumuman;
3. Pendaftaran;
4. Seleksi;
5. Penetapan;
6. pendaftaran Ulang.

Ketentuan pengumuman pendaftaran PPDB
- Persyaratan;
- Tanggal pendaftaran;
- Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur Zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orangtua/wali;
- Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 untuk SD, 7 SMP dan 10 SMA/SMK sesuai data rombongan belajar dalam data pokok pendidikan (Dapodik);
- Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. 

Persyaratan calon peserta didik baru untuk sekolah dasar usia per 1 juli berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun, SMP paling tinggi 15 tahun memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau sederajat, SMA/SMK paling tinggi usia 21 tahun memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau sederajat dan memiliki SHUN dari SMP atau sederajat. Sedangkan untuk jalur pendaftaran PPDB ada tigal hal utama yaitu zonasi paling sedikit 90 persen, prestasi paling banyak 5 persen dan 
perpindahan orang tua paling banyak 5 persen.

Silahkan Download!
download[4]
Kebijakan PPDB 2019
download[4]
11 Judul Laporan PTS

TerPopuler