Percepatan Penyelesaian Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar -->

Percepatan Penyelesaian Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar

10 Mei 2019, 10 Mei
Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karir secara terarah dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Sebagai tindak lanjut pemberian Kesetaraan  Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah membuka kuota pengiriman berkas Penyetaraan GBPNS jenjang SD dan SMP pada tahun 2014 sebanyak 20.000 orang guru dan dilanjutkan pada tahun 2016 sebanyak 30.000 orang guru sesuai Surat Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Nomor: 23817/B3.3/GT/2016 tanggal 23 November 2016. Namun sampai saat ini masih terdapat 13.394 orang yang berkas nya belum dapat diproses, dikarenakan berkas belum memenuhi persyaratan sebanyak 7.887 orang dan berkas belum diterima sebanyak 6.047 orang. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada GBPNS jenjang SD dan SMP sebagaimana daftar terlampir untuk segera mengirimkan kembali berkas usulan Penyetaraan GBPNS selambat-lambatnya pada tanggal 20 Mei 2019.


Petunjuk Teknis Pengiriman Berkas Usulan Pemberian Kesetaraan Pangkat Dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS):

1. Guru yang dapat mengajukan usulan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan GBPNS adalah Guru yang terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, dan masa kerja. Guru-guru tersebut telah diberi nomor berkas sesuai dengan prioritasnya yang dapat dilihat melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing Guru.
2. Guna memudahkan pengelolaan berkas, bagi Guru yang telah memperoleh nomor berkas harus segera mengirimkan berkas usulan dengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna kuning.
3. Berkas usulan pemberian kesetaraan disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:
a.  Surat pengantar dari kepala sekolah/dinas pendidikan kabupaten/kota;
b. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh kepala sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
c. Asli surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan);
d. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
e. Nomor Registrasi Guru (NRG);
f. Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Asli surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih
melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per
minggu;
h. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas Pendidikan kabupaten/kota;
i. Salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
j. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang diberi tugas tambahan yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan. Berkas yang telah disusun dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kertas warna kuning.
4. Kepala sekolah wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyaratkan serta membuatkan surat pengantar Usulan Pemberian Kesetaraan Pangkat Dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
5. Berkas dikirimkan melalui jasa pengiriman berkas ke alamat:
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
6. Berkas yang diantarkan langsung atau dikirimkan selain melalui PO BOX maka tidak akan diproses.
7. Masing-masing Guru dapat melihat perkembangan pemrosesan berkas usulan pemberian kesetaraan melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Jika Informasi ini bermanfaat, Silahkan bagikan!

TerPopuler