Standar pendidikan guru dalam kewajiban memenuhi kualifikasi, sertifikasi dan kompetensi menurut undang-undang no 14 tahun 2005 pasal 14 menyebutkan Guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya;
Pasal 34 (3) menyebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat;
Permenpan 16/2009 Pasal 6 (b) menyebutkan Kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Dalam standar pendidikan guru ada enam kualifikasi yang harus dipenuhi diantaranya :
1). Guru Profesional yaitu Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. <Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen>;
2). Kompetensi yaitu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. <Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen>;
3). Sertifikat Pendidikan
(1) Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
<Pasal 11 UU14/2005 Guru & Dosen>;
4). Kualifikasi Akademik yaitu diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat <Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen>;
5). Hak Pemilik Sertifikat yaitu Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen;
6). Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. <Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas>.
Tugas pokok guru yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok guru. <Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Permendikbud No. 15/2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah>.
Pendidikan dalam era globalisasi yaitu Pengaruh globalisasi pada dunia pendidikan di masa mendatang akan lebih bersifat terbuka dan dua arah, beragam, multidisipliner, serta terkait pada produktivitas kerja dan kompetitif. Tantangan yang dihadapi oleh pendidik adalah mampu berkomunikasi, beradaptasi mengikuti arah tantangan zaman, berinovasi, berkreasi, kemahiran komputer dan internet, serta guru harus menerapkan konsep multy channel learning yang memperlakukan siswa sebagai pembelajar dinamis yang dapat belajar dimana saja, kapan saja, dari siapa saja, dari berbagai sumber di mana saja.
21st Century learning tantangan dan peluang yaitu Abad dimana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis, 4C adalah jenis soft skill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekedar penguasaan hard skill, 21ST Century Learning => Collaboration => Communication => Creativity and Innovation => Critical Thinking and Problem
Solving.