Bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia yang sampai saat ini masih aktif dan bekerja dengan masa baktinya dan mungkin ada diantara bapak/ibu yang tahun depan sudah mulai mengakhiri masa aktif PNS-Nya karena usia sudah memenuhi masa waktu yang telah ditetapkan serta ingin memulai proses pengajuan persyaratan pensiun sebaiknya bapak/ibu segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat pengajuan pensiun, silahkan simak terus sampai selesai karena bapak/ibu sudah berada di web dengan informasi yang tepat mengenai persyaratan untuk pensiun. Langsung saja berkas apa saja yang harus dipersiapkan dan ada dalam berkas persyaratan pensiun diantaranya sebagai berikut :
1. Surat Permohonan;
2. FC Kartu Pegawai (dilegalisir);
3. FC KTP (dilegalisir capil);
4. FC SK CPNS (dilegalisir);
5. FC SK PNS (dilegalisir);
6. FC SK Pangkat Terakhir (dilegalisir);
7. FC Ijazah Terakhir (dilegalisir);
8. FC SK Berkala Terakhir (dilegalisir);
9. FC SK Jabatan (bila ada dilegalisir);
10. Daftar Perincian Gaji (asli cap basah);
11. Pas Photo Ukuran 3x4 8 Lembar (terbaru);
12. FC Surat Nikah/Cerai (dilegalisir KUA);
13. Daftar Susunan Keluarga (asli cap basah);
14. FC Kartu Keluarga (dilegalisir capil);
15. FC Akta Kelahiran (dilegalisir capil);
16. Surat Keterangan Kuliah Anak (asli cap basah);
17. Daftar Riwayat Pekerjaan (asli cap basah);
18. Surat Keterangan HUKDIS (asli cap basah);
19. Surat Keterangan Kematian Asli (bila pensiun meninggal);
20. Surat Keterangan Janda/Duda (dilegalisir);
21. SKP (2 tahun terakhir);
22. DPCP (asli cap basah).
Catatan : Proses Pengajuan Pemberkasan Persyaratan Pensiun diajukan 1 tahun sebelum tanggal pensiun berakhir dan Semua Berkas di Scan oleh pihak yang mempunyai kewenangan mengenai data tersebut.