Berkas Persyaratan PNS Menjelang Masa Pensiun -->

Berkas Persyaratan PNS Menjelang Masa Pensiun

06 Mei 2019, 06 Mei

Bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia yang sampai saat ini masih aktif dan bekerja dengan masa baktinya dan mungkin ada diantara bapak/ibu yang tahun depan sudah mulai mengakhiri masa aktif PNS-Nya karena usia sudah memenuhi masa waktu yang telah ditetapkan serta ingin memulai proses pengajuan persyaratan pensiun sebaiknya bapak/ibu segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat pengajuan pensiun, silahkan simak terus sampai selesai karena bapak/ibu sudah berada di web dengan informasi yang tepat mengenai persyaratan untuk pensiun. Langsung saja berkas apa saja yang harus dipersiapkan dan ada dalam berkas persyaratan pensiun diantaranya sebagai berikut :

1. Surat Permohonan;
2. FC Kartu Pegawai (dilegalisir);
3. FC KTP (dilegalisir capil);
4. FC SK CPNS (dilegalisir);
5. FC SK PNS (dilegalisir);
6. FC SK Pangkat Terakhir (dilegalisir);
7. FC Ijazah Terakhir (dilegalisir);
8. FC SK Berkala Terakhir (dilegalisir);
9. FC SK Jabatan (bila ada dilegalisir);
10. Daftar Perincian Gaji (asli cap basah);
11. Pas Photo Ukuran 3x4 8 Lembar (terbaru);
12. FC Surat Nikah/Cerai (dilegalisir KUA);
13. Daftar Susunan Keluarga (asli cap basah);
14. FC Kartu Keluarga (dilegalisir capil);
15. FC Akta Kelahiran (dilegalisir capil);
16. Surat Keterangan Kuliah Anak (asli cap basah);
17. Daftar Riwayat Pekerjaan (asli cap basah);
18. Surat Keterangan HUKDIS (asli cap basah);
19. Surat Keterangan Kematian Asli (bila pensiun meninggal);
20. Surat Keterangan Janda/Duda (dilegalisir);
21. SKP (2 tahun terakhir);
22. DPCP (asli cap basah).


Catatan : Proses Pengajuan Pemberkasan Persyaratan Pensiun diajukan 1 tahun sebelum tanggal pensiun berakhir dan Semua Berkas di Scan oleh pihak yang mempunyai kewenangan mengenai data tersebut.

TerPopuler