Melalui surat edaran resmi Bupati Garut pada tanggal 8 Maret 2019 kepada para pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan, para koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan, para pengawas, penilik, pamong belajar, para kepala PAUD/TK, SD dan SMP se-kabupaten Garut tentang pemakaian seragam pramuka setiap bulan pada tanggal 14 dilingkungan dinas pendidikan kabupaten garut.
Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang kepramukaan serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang penguatan Pendidikan Karakter disekolah dan hasil rekomendasi rapat kerja Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Garut Tahun 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mewajibkan setiap bulan pada tanggal 14 untuk memakai seragam pramuka bagi seluruh elemen pendidikan, baik Peserta Didik, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, Penilik, Pamong Belajar, Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Seluruh Pejabat di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebagai upaya memotivasi dan memberi contoh dalam mewujudkan Peserta Didik yang Berkarakter.
Jika Bermanfaat, Silahkan Share dan Bagikan!!