Melalui surat Menpan-RB Nomor : B/500/M.SM.01.00/2019 tentang adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dalam masa percobaan telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun sampai dengan saat ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut ini kami sampaikan penjelasannya :
- Dalam pasal 64 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan masa percobaan bagi Calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun, instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada CPNS selama masa percobaan.
- Dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
a. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun (Pasal 33);
b. Masa percobaan ini dimaksud pada ayat 1 merupakan masa prajabatan;
c. Masa prajabatan yang dimaksud melalui proses pendidikan dan pelatihan;
d. Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara integrasi untuk membangun moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme, kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme kompetensi bidang;
e. Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali;
f. Pembinaan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh kepala LAN.
- Dalam pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan Calon PNS dengan masa kerja sudah lebih dari 1 tahun dan belum mengikuti pelatihan prajabatan sampai dengan peraturan ini ditetapkan, wajib mengikuti pelatihan prajabatan.
- Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 diundangkan pada tanggal 7 April 2017 sehingga masa tenggang waktu tersebut sudah melewati batas waktu terhitung pada tanggal 7 April 2018.
Dengan berdasar pada ketentuan tersebut untuk menyelsaikan permasalahan CPNS yang belum diangkat menjadi PNS melewati batas waktu tersebut kami meminta PPK agar segera melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi CPNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan, sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat maka PPK agar segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan karena kesalahan instansi seperti tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus maka kepada yang bersangkutan agar segera diikutkan prajabatan pada kesempatan pertama dan boleh diangkat PNS setelah memenuhi persyaratan. Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepada yang bersangkutan tersebut harus diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS.
Pada pengangkatan CPNS menjadi PNS sebagaimana pada angka 2 huruf a dan huruf b angka 1 hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasi pengadaan CPNS Tahun 2017 atau tahun sebelumnya maka akan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020. Demikian informasi Calon PNS yang belum diangkat menjadi PNS melewati batas waktu semoga bermanfaat.