Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/V 64-6/99 perihal tindak lanjut penetapan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 berkenaan dengan ditetapkannya NIP Calon Pegawai Negeri Sipil (Calon CPNS) Tahun Anggaran 2018 oleh Badan Kepegawaian Negara bersama ini diberitahukan bahwa :
a. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 33 menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari BKN.
b. Berdasarkan peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai negeri sipil pada angka romawi VI huruf A angka 6 huruf C menyatakan bahwa PPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, menetapkan keputusan pengangkatan calon PNS yang dibuat menurut contoh sebagaiamana tercantum dalam anak lampiran 9a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan badan ini.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kepada seluruh pejabat pembina kepegaiwaian pusat/daerah agar segera menindaklanjuti penetapan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon PNS bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah diberikan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala kantor Regional BKN sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Demikian informasi dari Badan Kepegawaian Negara tertanggal 6 Mei 2019.