BKN! Dua Skema Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen P3K Tahap I 2019 -->

BKN! Dua Skema Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen P3K Tahap I 2019

15 Maret 2019, 15 Maret

Badan Kepegawaian Negara [Siaran Pers] Nomor : 057/RILIS/BKN/III/2019 tentang Pasca dilaksanakannya seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I pada tanggal 23 – 24 Februari 2019, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB) mengeluarkan pemberitahuan tertulis tentang hasil seleksi
pengadaan P3K Tahap I Tahun 2019.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPANRB tanggal 1 Maret 2019, terdapat 2 (dua) skema pengumuman hasil seleksi bagi formasi untuk jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) serta formasi untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah, yakni sebagai berikut:
1. Pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2019.
2. Pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah akan dilakukan, dengan pertimbangan:
a. Pemerintah Daerah harus melakukan usulan ulang formasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas di masing-masing kelompok jabatan, serta mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.
b. Batas penerimaan usulan dimaksud selambat-lambatnya tanggal 11 Maret 2019.

Seperti telah disampaikan Kepala BKN pada berbagai kesempatan berbeda, alokasi belanja pegawai di tiap daerah tidak boleh lebih dari 50% dari total anggaran yang ada, sehingga poin-poin yang menjadi pertimbangan KemPANRB adalah hal yang positif.

Secara sistem, web SSCASN sudah siap mengumumkan hasil seleksi ini jika semua Pemerintah Daerah sudah mengirimkan surat sebagai mana butir 2.a. di atas. [Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Ttd Mohammad Ridwan].


Jika Bermanfaat, Silahkan Share dan Bagikan!!

TerPopuler