Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dengan menggunakan Sistem CAT UNBK, berikut ini Tata Tertib bagi Peserta Test :
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai;
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
4. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang;
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
6. Peserta diwajibkan mengenakan baju Kemeja Putih dan celana panjang warna hitam;
7. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
8. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur);
9. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
a). buku - buku dan catatan lainnya;
b). kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
c). makanan dan minuman;
d). senjata api/tajam atau sejenisnya;
10. Peserta dilarang:
a). bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
b). menerima/memberikan sesuatu dan/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
c). keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
d). merokok dalam ruangan tes;
11. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
l2. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sedangkan Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian Selengkapnya bisa Anda Unduh [DISINI].
Sedangkan Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian Selengkapnya bisa Anda Unduh [DISINI].