Masa pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I, sudah resmi ditutup pada tanggal 17 Februari 2019 pukul 24:00 WIB 2 hari yang lalu. Data pada situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menyebutkan per 17 Februari 2019 pukul 24:00 WIB akun pelamar seleksi P3K berjumlah 95.290 dan akun yang berhasil mendaftarkan /submit dokumen pada web SSCASN sebanyak 87.561 serta status submit dokumen kemenag 9.642 dan juga kemenristekdikti berjumlah 3.031 (data selengkapnya bisa klik https://twitter.com/BKNgoid/status/1097441277640040448).
Perlu kami ingatkan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, tentang ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas pada tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian. TH Eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I P3K 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara. TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya formasi jabatan TH Eks K-II tersebut juga terbatas pada Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Maka dari itu kesempatan bagi kategori umum saat ini belum memiliki kesempatan untuk mengikuti tes P3K dan mudah-mudahan untuk yang akan datang akan mendapatkan kesempatan yang sama seperti yang sudah dilakukan saat ini amieen.
Mengutip Hasil koordinasi dengan Kabid Kepegawaian BKD Kabupaten Garut Senin, 18 Pebruari 2019 menyatakan bahwa :
1. BKD sedang berkomunikasi terus dengan pihak steak holder baik Kemenpan, BKN maupun Kemdikbud terkait pelaksanaan teknis P3K;
2. Proses Pendaftaran P3K sudah ditutup dan dalam waktu dekat ini BKD akan memverifikasi calon peserta P3K yang sudah selesai daftar secara online;
3. Peserta yang sudah berhasil daftar harus selalu mengecek di alamat website : http://bkd.garutkab.go.id untuk mengetahui diterima/ tidak sebagai peserta tes P3K;
4. BKD tidak akan memverifikasi calon peserta P3K dengan teknis Pemberkasan, kecuali bagi peserta yang sudah mendaftar online dalam mengunggah/ upload berkas ada kesalahan;
5. BKD sangat respon dan prihatin terhadap Eks K2 yang belum bisa/ mendaftar secara online, untuk itu BKD akan segera melayangkan surat ke Menpan dan BKN untuk memproses perpanjangan waktu pendaftaran P3K;
6. Dalam pelaksanaan tes, peserta diwajibkan membawa kartu peserta P3K yang diprint dari hasil Pendaftaran secara online.
Semoga bermanfaat!