Prosedur Operasional Standar Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja dengan Aplikasi CATUNBK -->

Prosedur Operasional Standar Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja dengan Aplikasi CATUNBK

20 Februari 2019, 20 Februari

Pada Prosedur Operasional Standar (POS) seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun 2019 dengan sistem Aplikasi CATUNBK yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyatakan bahwa :

A. Ketentuan Umum
1. Seleksi PPPK Tahun 2019 adalah seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku peserta seleksi dalam memenuhi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural;
2. Computer Assissted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut CATUNBK adalah aplikasi ujian berbasis komputer yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang digunakan dalam seleksi PPPK Tahun 2019;
3. Tim Seleksi CATUNBK adalah petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh BKD provinsi atau BKD kab/kota yang terdiri dari: penanggung jawab lokasi, proktor, teknisi, pengawas, dan panitia;
4. Penanggung jawab lokasi adalah petugas yang ditunjuk oleh BKD provinsi atau BKD kab/kota dan bertanggung jawab di lokasi ujian;
5. Proktor adalah proktor sekolah UNBK yang ditunjuk oleh BKD provinsi atau BKD kab/kota dan bertugas mengelola server ujian berbasis komputer;
6. Teknisi adalah teknisi sekolah UNBK yang ditunjuk oleh BKD provinsi atau BKD kab/kota dan bertugas menyiapkan sarana dan prasarana ujian berbasis komputer;
7. Pengawas adalah petugas yang ditunjuk oleh BKD provinsi atau BKD kab/kota dan diberi tugas mengawasi pelaksanaan ujian;
8. Panitia adalah staf BKD provinsi atau BKD kab/kota yang bertugas sebagai panitia selama pelaksanaan ujian;
9. Peserta ujian adalah peserta seleksi PPPK Tahun 2019 yang melaksanakan ujian dengan menggunakan aplikasi CATUNBK.

B. Mekanisme Pelaksanaan 
1. CATUNBK menggunakan model Computer Based Test (CBT) semi-online. Model CBT tersebut adalah model CBT yang membutuhkan koneksi internet pada saat sinkronisasi soal ujian (sebelum pelaksanaan ujian), rilis token, dan pada saat pengunggahan hasil ujian. Pada saat pelaksanaan ujian tidak diperlukan koneksi jaringan internet.
2. Mekanisme Pelaksanaan CATUNBK dengan model Semi-Online dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Penanggungjawab lokasi ujian harus menyiapkan server lokal dan klien.
b. Proktor melakukan sinkronisasi server lokal dengan server pusat secara daring (online) beberapa hari sebelum ujian (mengunduh soal ujian dan informasi peserta).
c. Proktor melakukan rilis token untuk memulai sesi ujian.
d. Peserta ujian melakukan login untuk memulai ujian secara luring (offline) dari server lokal.
e. Proktor melakukan upload hasil ujian ke server pusat secara daring (online).
Gambar berikut ialah ilustrasi CATUNBK menggunakan model CBT semi online:


C. Persyaratan Teknis
1. Server Lokal;
2. Komputer Klien;
3. Infrastuktur Pendukung;

D. Penyiapan Sistem CATUNBK
1. Puspendik Balitbang Kemendikbud mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi CATUNBK dan web CATUNBK di pusat untuk mendukung pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dengan menggunakan CATUNBK;
2. Pustekkom Setjen Kemendikbud menyediakan infrastruktur server dan jaringan di pusat untuk mendukung pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dengan menggunakan CATUNBK;
3. Puspendik Balitbang Kemendikbud berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait untuk mempersiapkan program aplikasi dan sistem CATUNBK;
4. Puspendik Balitbang Kemendikbud menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi helpdesk, proktor, dan teknisi;
5. Panitia BKD provinsi dan BKD kab/kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, sekolah, Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk menyediakan,mempersiapkan, dan memastikan lokasi ujian seleksi PPPK Tahun 2019 di daerahnya masing-masing.

E. Penetepan TIM Pelaksana Seleksi
F. Penetapan Lokasi Ujian
G. Penetapan TIM Help Desk (Tim Layanan Bantuan)
H. Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, Pengawas, dan Panitia
I. Penetapan Proktor, Teknisi, Pengawas dan Panitia
J. Pelatihan Proktor/ Teknisi
K. Penyiapan Sistem CATUNBK di Lokasi Ujian
L. Prosedur Pelaksanaan Ujian

Untuk Informasi Selengkapnya Anda Bisa Baca [ DISINI ]
[ JADWAL ULANG POST TEST PKB SD TAHUN 2018 PELAKSANAAN 22 23 24 FEBRUARI 2019 ]

TerPopuler