Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline untuk tahun 2019 : Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.
Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu ini dalam pelaksanaannya didukung oleh empat pilar diantaranya sebagai berikut :
1. BAN-S/M berusaha menyempurnakan perangkat akreditasi sebagai alat penilaian yang paling bermutu dalam pendidikan yang valid dan realiable yang mengacu pada standar nasional pendidikan serta peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu tersebut diantara instrumen, petunjuk teknis, data dan informasi serta teknik penskoran.
2. Asesor yang bermutu. BAN-S/M mensyaratkan usia asesor dari 30 sampai 58 tahun dengan pendidikan minimal S1, memiliki pengalaman bekerja, mahir pada komputer, memiliki kecakapan dan berbudi pekerti yang luhur, bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Rekrutmen asesor dilakukan dengan terbuka melalui pengumuman, setiap orang yang mendaftar untuk menjadi asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio dan pelatihan sebagai calon asesor.
3. Manajemen yang bermutu. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dengan perubahan prosedur operasional standar (POS) diantaranya pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja dan komunikasi yang semakin baik.
4. Hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan database yang memuat hasil dan peringkat akreditasi dengan terintegrasi terhadap data pokok pendidikan dan memuat data tentang keadaan sekolah yang detil sehingga menjadi dasar pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M senantiasa memberikan data data yang lengkap, mutakhir, mudah diakses dan bermanfaat terhadap berbagai pihak untuk dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai studi, pemetaan mutu pendidikan dan perencanaan pembangunan.
Keputusan BAN-S/M tentang penggunaan POS beserta Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasdah :
Langkah Pertama Sosialisasi dan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA-S/M);
Langkah Kedua Penetapan Sekolah/Madrasah yang akan Divisitasi dan Penugasan Asesor;
Langkah Ketiga Visitasi ke Sekolah/Madrasah;
Langkah Keempat Validasi Proses dan Hasil Visitasi;
Langkah Kelima Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi;
Langkah Keenam Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi;
Langkah Ketujuh Pengumuman Hasil Akreditasi;
Langkah Kedelapan Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi.
Silahkan Download!