Petunjuk Teknis No 1 Serta Peraturan Menpan-RB No 2 Tentang Pengadaan P3K Th. 2019 -->

Petunjuk Teknis No 1 Serta Peraturan Menpan-RB No 2 Tentang Pengadaan P3K Th. 2019

14 Februari 2019, 14 Februari

Menurut Pasal 14 Bagian ke 1 tentang Persyaratan Pelamar yaitu :

(1) Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PPPK terdiri atas:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi persyaratan jabatan; pendidikan sesuai dengan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:
1 . surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan            persyaratan jabatan yang dilamar; dan
2. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan llembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
h. surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(2) Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

(3) Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar lijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

(4) Setiap pelamar harus mcmenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

(5) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari instansi yang akan dilamar.

(6) Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.


Silahkan Download!
download[4]
Petunjuk Teknis BKN No 1 & Menpan-RB No 2 Tentang P3K 2019
download[4]
Edaran Kemenag Tentang Insentif 2019

TerPopuler