Tak terasa sekarang sudah waktunya memasuki tahap pelaporan pajak tahunan kembali untuk pelaporan periode Januari sampai dengan Desember 2018, ayo bagi kalian yang merasa belum melaporkan pajak penghasilan tahunannya boleh dari sekarang laporkan walaupun memang masa berakhir pelaporan untuk periode 2018 masih lumayan lama biasanya sampai 31 maret 2019 tetapi alangkah baiknya lebih cepat pasti lebih baik. Untuk pelaporannya pun cukup mudah tidak perlu datang ke kantor pajak cukup duduk dirumah sambil buka laptop dan koneksi internet sudah cukup untuk melakukan pelaporan pajak tahunan secara online melalui DJP Online e-filing.
Mari kita simak langkah-langkah pelaporan pajak tahunan secara online melalui DJP e-filing untuk pribadi :
1. Silahkan kunjungi alamat : https://djponline.pajak.go.id/account/login masukan No NPWP dan Password beserta Kode Keamanan lalu Log in jika sudah mempunyai akun namun jika belum sebaiknya buat akun terlebih dahulu;
2. Setelah Masuk maka akan tampil akun pribadi kita masing-masing pilih efiling lanjut Buat SPT;
3. Silahkan isi kolom Formulir SPT boleh disamakan selanjutnya klik SPT 1770 SS;
4. Langkah berikutnya isi kolom SPT 1770 SS dimulai dari isi data formulir tahun pajak serta status SPT klik langkah berikutnya;
5. Lanjut isi data SPT dengan memilih poin 3 penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan keadaan beban keluarga masing-masing setelah selesai klik berikutnya;
6. Lanjut isi Poin B bisa dikosongkan saja klik berikutnya serta Poin C sama kosongkan klik berikutnya;
7. Lanjut Poin D yaitu Pernyataan tinggal Ceklis saja;
8. Lanjut ke SPT anda klik ambil kode verifikasi anda jika berhasil akan ada pemberitahuan ke email;
9. Setelah ada info Token akan dikirim ke email anda silahkan buka email;
10. Maka akan ada pemberitahuan dari e-filing mengenai kode verifikasi anda silahkan copy;
11. Setelah di paste dikolom Server Kode dan sudah sesuai tinggal Kirim SPT saja;
12. Setelah berhasil kirim akan muncul pemberitahuan Penghasilan Anda dibawah PTKP klik tutup;
13. Maka akan ada info pemberitahuan SPT anda berhasil dikirim, Bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda, Apa respon anda terhadap layanan ini?
14. Buka kembali email masuk anda maka akan ada pesan e-filing bukti penerimaan elektronik;
15. Silahkan Print Out atau bisa disave pdf terlebih dahulu;
16. Simpan bukti penerimaan elektronik di folder yang aman;
17. Silahkan kembali ke menu akun untuk mengecek apakah pelaporan terbaru kita sudah tampil seperti pada gambar seharusnya jika berhasil akan muncul pelaporan terbaru;
18. Selesai tahap pelaporan pajak tahunan melalui DJP online e-filing silahkan log out;
Demikian, Semoga Bermanfaat!