Hukuman Disiplin Kehadiran Pegawai Negri Sipil Berdasarkan PP No 53 -->

Hukuman Disiplin Kehadiran Pegawai Negri Sipil Berdasarkan PP No 53

18 Februari 2019, 18 Februari

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 bahwa Disiplin Pegawai Negri Sipil dalam pasal 3 angka 3 menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negri Sipil (PNS) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tersebut masuk kerja dan mentaati peraturan jam kerja adalah setiap PNS datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai dengan ketentuan kerja serta tidak berada ditempat umum bukan karena dinas. jika berhalangan hadir, wajib memberitahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja. Merujuk pada PP Nomor 53 tahun 2010 tersebut, satu diantaranya mengatur jenis hukuman disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak mentaati peraturan jam kerja tanpa alasan yang jelas.

Silahkan Download!
download[4]
PP Kehadiran PNS
download[4]
Perangkat Pembelajaran Kelas 1 Lengkap

TerPopuler