Peraturan Menteri Keuangan RI Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya -->

Peraturan Menteri Keuangan RI Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya

16 Mei 2019, 16 Mei
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pagawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam peraturan menteri tersebut dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI, Pejabat Negara adalah :
a. Presiden dan Wakil Presiden; 
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc; 
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; 
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; 
j. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; 
k. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
l. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara {APBN) berdasarkan SPM.

PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Calon PNS, dan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya tetapi tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya. Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.


Dalam pembayaran tunjangan hari raya pada pasal 9 yaitu Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya serta dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya dan pada pasal 10 disebutkan Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.

Demikian uraian Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Mudah-mudahan informasi ini dapat bermanfaat.

TerPopuler