Pada Pasal 1 dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
3. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
5. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
Pada Masa Persiapan Pensiun pada pasal 2 disebutkan :
(1). PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.
(2). Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3). Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
(4). Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun pada Pasal 4 disebutkan :
(1). PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun.
(2). Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan
tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau
b. PPK melalui PyB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
(3). Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
(4). Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penetapan Pemberian, Penolakan, atau Penangguhan Masa Persiapan Pensiun pada Pasal 5 disebutkan :
Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.
Pada Pasal 6 disebutkan :
(1) Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
c. PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan
d. tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
(2). Keputusan penetapan pemberian masa persiapan pensiun dan contoh kasus pemberian masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3). Sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:
a. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
b. Tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan
c. Telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
Hak dan Kewajiban PNS Selama Menjalani Masa Persiapan Pensiun pada Pasal 9 disebutkan :
(1). Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
(2). Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara.
(3). Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
(4). Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5). Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6). Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
Pada Pasal 10 disebutkan :
(1). Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
(2). Instansi Pemerintah wajib:
a. memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensiun secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian; dan
b. memberikan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 11 disebutkan :
Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun.
Pada Pasal 12 disebutkan :
PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.
Sedangkan Ketentuan Peralihan pada Pasal 13 disebutkan :
(1). Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, masa bebas tugas yang telah diberikan kepada PNS berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor O4ISE/ 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tetap berlaku.
(2). Permohonan bebas tugas yang telah diusulkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku namun belum ditetapkan keputusan atas permohonan tersebut, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.