Kementerian Keuangan Republik Indonesia direktorat jenderal perbendaharaan melalui surat edaran Nomor SE-15/PB/2019 tentang penyesuaian besaran kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan :
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 44); dan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 45); telah ditetapkan besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun demikian, diperlukan petunjuk lebih lanjut mengingat dalam Peraturan Pemerintah dimaksud hanya mengatur bahwa besaran gaji pokok baru tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.
Maksud dan tujuan tentang hal tersebut yaitu memberikan keseragaman pemahaman pada KPPN dalam pelaksanaan pembayaran atas penyesuaian besaran gaji pokok baru sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah dimaksud dengan penyesuaian besaran gaji pokok, Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dan tata cara pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji/kekurangan gaji.
Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
2. Mengingat pembayaran gaji bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2019 menggunakan gaji pokok lama, maka pembayaran dengan besaran gaji pokok baru dilakukan pada pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan April 2019.
3. Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan April 2019 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Mei 2019 harus telah menggunakan besaran gaji pokok baru.
4. Pembayaran kekurangan (rapel) gaji sejak bulan Januari 2019 dilakukan di bulan April 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal pembayaran gaji bulan April 2019 telah menggunakan gaji pokok baru, maka SPM kekurangan gaji bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2019 diajukan ke KPPN setelah SPM gaji bulan April 2019 diajukan ke KPPN.
b. Dalam hal gaji pokok baru dibayarkan mulai pembayaran gaji bulan Mei 2019, maka SPM kekurangan gaji bulan Januari sampai dengan bulan April 2019 diajukan ke KPPN setelah SPM gaji bulan Mei 2019 diajukan ke KPPN.
c. SPM untuk pembayaran kekurangan gaji agar diajukan terpisah dari pengajuan SPM pembayaran gaji induk.
5. Pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) dari aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/ApIikasi Belanja Pegawai POLRI (BPP)/ApIikasi Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) TNI versi terbaru.
6. Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014.
Demikian kepala KPPN agar memberitahukan maksud surat edaran ini untuk diberitahukan kepada satuan kerja di wilayah kerjanya masing-masing dan kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan surat edaran ini.
Jika Bermanfaat, Silahkan Share dan Bagikan!!