Revisi! Usulan Kebutuhan PPPK Berdasarkan Peserta Seleksi yang Memenuhi Passing Grade -->
Jum'at, 25 April 2025

Revisi! Usulan Kebutuhan PPPK Berdasarkan Peserta Seleksi yang Memenuhi Passing Grade

02 Maret 2019, 02 Maret

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/275/S.SM.01.00/2019 tentang Penyampaian Kebutuhan/Formasi PPPK Berdasarkan Jumlah Peserta Seleksi yang Memenuhi Nilai Ambang Batas ditujukan Kepada Yth. Para Gubernur/Bupati/Wali Kota agar menidaklanjuti surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor B/001/FP3K/M.SM.01.00/2019 s/d Nomor B/530/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 februari 2019 tentang pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 dan surat Nomor B/159/S.SM.01.00/2019 tanggal 6 februari 2019 tentang format usulan kebutuhan PPPK Tahap I Tahun 2019, telah melaksanakan seleksi pada tanggal 23-24 februari 2019.

Berkaitan dengan hal tersebut maka kami meminta saudara segera mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB dan tembusan kepada kepala BKN merujuk pada hasil seleksi dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Untuk Instansi yang telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK Tahap I tahun 2019 sebelum tanggal 17 Februari 2019 dan  telah melaksanakan seleksi pada tanggal 23-24 februari 2019 perlu mengajukan "Revisi Usulan" kebutuhan PPPK merujuk kepada peserta yang sudah memenuhi Passing Grade atau Nilai Ambang Batas. Revisi tersebut perlu dilakukan karena terjadi perubahan
jumlah peserta yang disebabkan adanya pengalihan status guru SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke tingkat provinsi serta terjadi pemekaran daerah baru.

2. Bagi instansi yang belum menyampaikan usulan kebutuhan PPPK Tahap I Tahun 2019, kemudian mengakomodir peserta dari penyuluh pertanian, harus mengajukan usulan kebutuhan PPPK merujuk pada jumlah peserta penyuluh yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade.
3. Sedangkan Khusus instansi yang mendapat alokasi penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 harus segera menandatangi MOU antara Kementerian Pertanian dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri PANRB dan Menteri Pertanian.

4. Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 harus memperhatikan ketersediaan anggaran untuk penggajian PPPK dalam APBD Tahun 2019 serta segera disampaikan paling lambat tanggal 11 februari 2019 melalui email: asdep2sdma.pppk@menpan.go.id.

5. Pengumuman Hasil Kelulusan akan diinformasikan melalui https://sscasn.bkn.go.id setelah surat usulan kebutuhan PPPK diterima oleh Menteri PANRB dan Kepala BKN.

6. Setelah pengumuman dilakukan oleh masing-masing PPK daerah mengirimkan kembali kepada menteri PANRB usulan kebutuhan yang dimaksud dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan terhadap peserta yang akan diangkat menjadi PPPK tersebut. [An. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kementerian Dwi Wahyu Atmaji].

TerPopuler