Komponen RPP merujuk pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016, terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD yang akan dicapai;
h. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
i. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
j. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup;
k. penilaian hasil pembelajaran.
Silahkan Download!
![download[4]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqQgoRKURik2O152SrcUcjm6-iWE_fHEZcO4f3SVktM5C3zhTd6NWIufniImcT2IuSwNaX4O5ETvK_22QcKAOFUbAQ0j_D5uCk4fYWVZmlCtsqNmvBwh_UUdkLG5hFmNtgZond3zYs0Ps/w1274-h428-o-k/download+button+ungu+.png)
