Materi Pembinaan Penilaian Kinerja Guru PKB dan Angka Kredit Serta SKP Fungsional -->
Selasa, 22 April 2025

Materi Pembinaan Penilaian Kinerja Guru PKB dan Angka Kredit Serta SKP Fungsional

03 Februari 2019, 03 Februari

Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun yaitu pada awal tahun ajaran (formatif) dan akhir tahun ajaran (sumatif) PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. 


Pengertian umum Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional kegiatan kolektif guru. Publikasi ilmiah ini terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
a. Presentasi pada forum ilmiah;
b. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; 
c. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.


Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Silahkan Download!
download[4]
Materi Pembinaan PKG PKB & SKP
download[4]
RPP Hadits

TerPopuler