Fakta Kematiannya Presenter TVRI -->

Fakta Kematiannya Presenter TVRI

22 Juli 2019, 22 Juli


Pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 
Yang tak lain Juga Seorang presenter Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia ( TVRI) ditemukan tewas mengenaskan, Minggu (21/7/2019). 
Korban diketahui bernama Abu Saila alias Aditya, ditemukan tewas dalam selokan di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonda, Kota Kendari. 
Di tubuh korban ditemukan luka tusukan, seperti di bagian perut, dahi dan lengannya, sebelum ditemukan tewas, Abu Saila dilaporkan tidak pulang pada Sabtu (20/7/2019).


Inilah Fakta fakatnya:
1. Karna Sakit Hati
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, Achfi Suhasim (29) membunuh presenter TVRI Sulawesi Tenggara (Sultra) 
Abu Saila alias Aditya (55), karena sakit hati dilecehkan korban. 
"Pelaku merasa sakit hati karena korban pernah melecehkan pelaku secara fisik. 
Soal dilecehkan bagaimana, kami masih selidiki lagi pelaku," kata Jemi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kendari, Minggu (21/7/2019). 
Pelaku diamankan di indekos kekasihnya di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Sultra, Minggu siang sekitar 14.45 Wita.

2. Tertangkapnya Pelaku
Polres Kendari menangkap Achfi Suhasim (29), terduga pelaku pembunuhan presenter TVRI Sulawesi Tenggara (Sultra) Abu Saila alias Aditya (55), 
yang jenazahnya ditemukan di selokan di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kendari, Minggu (21/7/2019). 
Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres menangkap Achfi di sebuah kamar indekos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, 
Minggu siang sekitar pukul 14.45 Wita. 
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengungkapkan, pelaku mendatangi indekos itu untuk meminta uang kepada kekasihnya. 
Pelaku tinggal di BTN Medibrata Baruga. Dikatakan Jemi, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan itu karena dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

3. Pembunuhan Berencana
Dari tangan pelaku, diamankan baju yang digunakan saat membunuh serta ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban. 
Saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif di Mapolres Kendari. 
"Pelaku disangkakan melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun pidana penjara," ujarnya. 

4. Ditemukan Tewas Di Selokan
Dija (40), warga yang menemukan jenazah itu mengatakan, awalnya ia melihat ada yang aneh dalam selokan di pinggir jalan. 
Kemudian ia mendekati lokasi dan ternyata ada sesosok tubuh tak bernyawa sudah berlumuran darah. 
"Saya langsung memberi tahu Pak RT yang memang sering saya temui buang sampah," ujarnya.



TerPopuler