Sebanyak 110 orang calon ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat menerima SK Pengangkatan. Surat Keputusan ini diserahkan secara simbolik oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, H. A. Handiman Romdony, saat apel pagi di Parkir Timur Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Jl. Jend. Sudirman No. 644 Bandung, Senin (08/07).
Kabag TU memaparkan bahwa penyerahan SK ini merupakan tahap II dari 702 formasi CPNS yang ada di Kemenag. Pada Tahap I telah dibagikan sebanyak 575 SK. Masih tersisa sebanyak 17 SK yang belum dibagikan. Ia menargetkan sisa SK yang ada dapat dibagikan dalam waktu dekat.
Kabag TU mengajak kepada para Calon ASN untuk bersyukur karena telah resmi menjadi bagian dari Kemenag Prov. Jawa Barat. Para Calon ASN ini telah mengikuti tahapan demi tahapa, sejak pendaftaran, ujian, pembagian SK sekaligus penempatan. Ia menambahkan bahwa tercatat lebih dari 29 ribu orang ingin menjadi ASN di Kemenag. Namun hanya 702 orang yang mendapatkan keberkahan diterima di Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat.
Menjadi ASN adalah pilihan, oleh karena itu Kabag TU mengingatkan menjadi ASN harus memiliki pemahaman, bahwa ASN terikat oleh peraturan-peraturan yang berlaku. Ketika tidak siap dengan aturan- yang berlaku di Kemenag, Kabag TU secara tegas menyatakan ditunggu untuk surat pengunduran diri.
Terkait dengan penempatan ASN, Kabag TU menyatakan hal ini sudah ditentukan oleh Pusat. Ketentuan ini harus dilaksanakan oleh para calon ASN, sesuai dengan pernyataan yang telah ditandatangani mereka bahwa siap ditempatkan di mana saja. Jika tidak berkenan dengan penempatan ini maka Kabag TU mempersilahkan untuk mengajukan surat pengunduran diri.
Tercatat dari 702 orang calon ASN, hanya 36 orang yang penempatannya sesuai dengan domisilinya. Sedangkan sebagiannya lagi ditempatkan di seluruh Kabupaten/ Kota se- Jawa Barat.
Penempatan ini memang suatu yang berat namun harus dilaksanakan. Sudah ada 4 orang yang mengajukan pengunduran diri karena masalah penempatan yang tidak sesuai dengan domisili. Padahal menurut Kabag TU konsekuensi dari pengunduran diri dari Calon ASN adalah tidak dapat mengikuti seleksi CPNS untuk selamanya.
Kabag TU mengingatkan bahwa proses seleksi ini adalah murni hasil jerih payah dan kemampuan para peserta seleksi. Tidak ada pungutan sepeserpun dari proses ini. Jika ada oknum yang memanfaatkan peristiwa ini, Kabag TU, menginstruksikan agar segera melaporkan oknum tersebut. Harga yang diharapkan dari proses ini oleh Kemenag adalah para calon ASN dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan penempatannya.
Kontributor : Tri Budiono
Sumber: kemenag.jabar