Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan analisis beban kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan yang berisi kebutuhan ASN untuk 5 tahun dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan cara diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir Mei 2019.
Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut diatas, Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Khusus untuk pemerintah daerah, usulan kebutuhan ASN Tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur jabatan pelaksana dan untuk jabatan fungsional di prioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dilampirkan dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun Tahun 2019 serta kesediaan anggaran dasar bagi CPNS, adalah sebagai berikut :
a. Alokasi CPNS 50 persen dan PPPK 50 persen diprioritaskan untuk satuan kerja dalam pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;
b. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang telah bekerja secara terus menerus sesuai dengan perundang-undangan.
2. Pemerintah Daerah
Memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun Tahun 2019, Rasio jumlah penduduk dengan PNS dan luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Alokasi CPNS 30 persen dan PPPK 70 persen diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai Non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan perundang-undangan;
b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Perlu kami sampaikan bahwa usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu "unggah usulan formasi" paling lambat minggu ke 2 pada bulan Juni 2019. Apabila belum menyampaikan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, kami menyatakan K/L/Pemda yang saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.