Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pengurus Besar Nomor surat : 124/Um/PB/XXI/2019 mengenai Usulan Penyelsaian Honorer Tahun 2019 kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas komitmen bapak Syafruddin selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam menata ASN yang berkualitas dan berintegritas termasuk di dalamnya ASN guru dan tenaga kependidikan.
Menindaklanjuti atas pertemuan pengurus besar PGRI dengan bapak Menteri dan Sesmenpan pada tanggal 28 februari 2019 terkait dengan tindak lanjut hasil test ASN PPPK, dengan hormat kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima dan memberikan apresiasi atas rencana guru honorer yang tidak mencapai passing grade namun memiliki sertifikat pendidik diterima menjadi ASN;
2. Sebagai bentuk penghargaan kepada honorer yang telah mengabdi lama dan tidak lolos passing grade, kami mengusulkan agar kelulusannya dilakukan dengan sistem ranking sampai kebutuhan terpenuhi atau passing grade kelulusannya dapat diekuivalensikan setara dengan nilai kelulusan UN yaitu 5,5;
3. Kuota ASN PPPK yang diterima disesuaikan dengan kebutuhan guru di masing-masing daerah;
4. Honorer K2 yang tidak terdata, terlambat dan tidak lolos seleksi tahap 1 tahun 2019, mohon dapat diberi kesempatan mengikuti seleksi gelombang kedua pada tahun yang sama;
5. Honorer K1 yang tercecer dalam proses pengangkatannya, mohon agar diberikan kesempatan mengikuti test PPPK;
6. Mohon berkenan mengangkat sebagai ASN honorer K2 kab.brebes yang berjumlah 51 orang yang telah dinyatakan lulus test tahun 2013 tetapi dianulir dan kemudian telah dinyatakan menang pada tingkat kasasi dengan keputusan MA nomor 44K/TUN/2017 tanggal 7 maret 2019 agar dapat diterima melalui test PPPK (data terlampir);
7. Untuk seleksi ASN PPPK tahap berikutnya terutama untuk honorer GTK non kategori diberlakukan sama seperti proses seleksi honorer K2;
8. Mohon diberikan kesempatan seleksi bagi tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi sekolah dan penjaga sekolah.
Demikian Usulan kami sampaikan, PGRI di berbagai tingkatan siap melakukan pelatihan demi peningkatan kompetensi guru bagi mereka yang dianggap kurang maksimal atau belum sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Jika Bermanfaat, Silahkan Share dan Bagikan!!