Berdasarkan Pengumuman Nomor : P- 04336/SJ/B.ll.2/Kp.OO.1/03/2019 tentang Peserta Formasi Umum yang Mengisi Formasi Khusus atau Sebaliknya serta Pengganti Peserta yang Mengundurkan Diri Hasil Seleksi Akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018. Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor P00805/SJ/B.Il.2/Kp.00.1/01/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Hasil Seleksi Akhir dan Persyaratan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B3012/Xll/18.04 tanggal I Maret 2019 Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Peserta formasi umum yang mengisi formasi khusus atau sebaliknya serta pengganti peserta yang mengundurkan diri yang dinyatakan lulus adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;
2. Kebutuhan formasi khusus di isi oleh peserta yang mendaftar pada formasi umum atau sebaliknya dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan;
3. Peserta pengganti yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
4. Kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah sebagai berikut :
a. Kode "PI/L" atau "P2/L" adalah Peserta Lulus Seleksi Akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 Tahun 2018;
b. Kode "PI/L-I" atau "P2/L-1" adalah peserta yang Lulus Seleksi Akhir berdasarkan Permenpan RB No. 37 dan 61 Tahun 2018 setelah perpindahan antar jenis formasi dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama;
c. Kode "PIJTL" atau "P2/TL" adalah peserta tidak Lulus Seleksi Akhir karena tidak masuk peringkat dalam formasi sesuai dengan ketentuan;
d. Kode "PI/APS" atau "P2/APS" adalah peserta yang Lulus Seleksi Akhir tetapi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
5. Bagi peserta formasi umum yang mengisi formasi khusus atau sebaliknya serta pengganti peserta yang mengundurkan diri, diwajibkan melakukan Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS dibuat sebanyak 3 rangkap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Waktu Pemberkasan
Tanggal : 18 Maret s.d. 8 April 2019
Pukul : 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat
Tempat : satuan kerja masing-masing (lampiran 1)
b. Persyaratan administrasi
1) Pas foto 4X6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el) / Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP-elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil;
3) Surat lamaran yang telah di isi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia (lampiran 2), tanggal surat sesuai batas waktu pemberkasan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas;
4) Fotokopi Ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Bagi peserta Iulusan dari perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama;
5) Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat pendidik yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
6) Daftar riwayat hidup yang ditanda tangani oleh peserta dan bermaterai RP. 6.000,- yang formulir isiannya sudah tercetak pas foto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id (lampiran 3);
7) Surat pernyataan bermaterai RP. 6.000,- (lampiran 4);
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota;
9) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah;
10) Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif Iainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
11) Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan (lampiran 5);
c. Ketentuan
1) Persyaratan administrasi disusun sesuai dengan huruf b di atas dan dimasukkan dalam map:
a) Warna hijau untuk Jabatan Guru;
b) Warna kuning untuk Jabatan Dosen;
c) Warna merah untuk Jabatan Pelaksana/JFT;
d) Warna biru untuk Jabatan Guru eks. Tenaga Honorer Kategori Il.
2) Pada map ditulis Nomor Ujian, Nama, Tanggal Lahir, Jabatan yang dilamar;
3) Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
5. Satuan kerja menyampaikan persyaratan administrasi bagi peserta tambahan dan pengganti kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian selambat-lambatnya hari Senin tanggal 8 April 2019 pukul 16.00 WIB;
6. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan Iulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri (lampiran 6);
7, Setiap peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
9. Kepada seluruh peserta dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk Iainnya;
10. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian [Sekretaris Jenderal Selaku Ketua Panitia Nur Kholis Setiawan].
Jika Bermanfaat, Silahkan Share dan Bagikan!!