Menindaklanjuti surat Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan, bahwa pengelolan NUPTK dilakukan melalui system
aplikasi melalui jaringan.
Terkait penerbitan NUPTK dilakukan oleh
PDSPK dengan melalui 2 tahapan, yaitu : Penetapan calon penerima NUPTK dan
penetapan penerima NUPTK. Penetapan calon penerima NUPK dilakukan dalam
jaringan melalui system aplikasi pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada
tingkat satuan Pendidikan.
PDSPK menerbitkan
NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi
melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. Kepala
Satuan Pendidikan
b. Kepala
Dinas Pendidikan
c. Kepala
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Balai Pengembangan Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BPPAUD dan Dikmas
Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana
dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a. Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
b. Ijazah
dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. Bukti
memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1
(S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. Bagi
yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri
Sipil (PNS) melampirkan:
1.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;
dan
2. SK
penugasan dari Dinas Pendidikan;
Silahkan Download !
Informasi Tambahan selain Screenshot diatas jika ingin melakukan pengajuan bagi yang sudah memenuhi syarat agar mempersiapkan berkas kelengkapannya :
1. Scan Foto.
2. Scan KTP.
3. Scan Ijazah SD.
4. Scan Ijazah SMP.
5. Scan Ijazah SMA.
6. Scan Ijazah S1.
7. Scan SK dan Surat Penugasan Tahun 2017 dan 2018 semua dokumen asli.